Selasa, 15 April 2008

PERUSAHAAN DAN BADAN USAHA

PERUSAHAAN DAN BADAN USAHA

Oleh M. Anshor Sja’roni

Kata kunci: Perusahaan, Badan Usaha, BUMN, BUMD, BUMS, Koperasi, Badan Usaha peroranga, Firma, Persekutuan Komanditer, Perseroan Terbatas.

Pada pokok bahasan yang terdahulu kita bahas tentang ilmu ekonomi dalam kehidupan pribadi sehari-hari. Sekarang mari kita belajar penerapan ilmu ekonomi secara lebih luas. Kita pelajari penerapan ilmu ekonomi dalam perusahaan dan badan usaha.
Apakah perusahaan dan badan usaha itu sama? Lalu apa sajakah yang akan kita bahas dalam topik ini?
Pertama, mari kita cari tahu pengertian dari perusahaan dan badan usaha.
Perusahaan adalah tempat berlangsungnya penggabungan sumber daya ekonomi (faktor-faktor produksi) untuk menghasilkan barang dan jasa.
Badan usaha adalah organisasi ekonomi dan hukum yang menyelenggarakan perusahaan dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
Dari uraian di atas kita tahu bahwa perusahaan dan badan usaha berbeda. Lalu apa yang membedakannya? Lihatlah tabel berikut ini.

Tabel 1 : Perbedaan Fungsi, Tujuan, dan Bentuk Perusahaan dan Badan Usaha
Aspek * Perusahaan* * Badan Usaha*
Fungsi *Alat badan usaha untuk mencapai tujuan* *Kesatuan organisasi untuk mengurus perusahaan*
Tujuan *Menghasilkan barang dan jasa* *Mencari laba atau memberikan pelayanan*
Bentuk *Tehnis dapat berbentuk kantor, pabrik, bengkel, atau unit produksi lainnya* *Yuridis / hukum dapat berbentuk PT,CV, Firma, atau koperasi*

Kita sudah tahu beda antara perusahaan dan badan usaha. Sekarang mari kita lihat macam-macam perusahaan dan badan usaha.
Macam-macam perusahaan
1. berdasarkan jumlah tenaga kerja, perusahaan dibedakan menjadi
1. perusahaan kecil, yaitu perusahaan dengan jumlah tenaga kerja kurang dari 5 orang.
2. perusahaan menengah, yaitu perusahan dengan jumlah tenaga kerja antara 6 hingga 50 orang.
3. perusahaan besar, yaitu perusahaan dengan jumlah tenaga kerja lebih dari 50 orang.
2. berdasarkan lapangan usaha, perusahaan dibedakan menjadi
1. perusahaan ekstraktif
2. perusahaan agraris
3. perusahaan industri
4. perusahaan perdagangan
5. perusahaan jasa

Sekarang mari kita tinjau macam badan usaha.
Jenis-jenis badan usaha
1. BUMN, yaitu badan usaha yang modalnya berasal dari pendapatan pemerintah yang disisihkan. BUMN misalnya : Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), PT.
2. BUMD, yaitu badan usaha yang modalnya berasal dari pendapatan pemerintah daerah yang disihkan. BUMD misalnya : Perusahaan Daerah (PD)
3. BUMS, yaitu badan usaha milik swasta baik dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri. BUMS misalnya : badan usaha perseorangan, firma, persekutuan komanditer (CV), dan Perseroan Terbatas (PT).
4. Koperasi, yaitu badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan. Koperasi misalnya : Koperasi simpan pinjam.

5. Sekarang mari kita masuk lebih dalam. Kita periksa misi dan tujuan didirikannya perusahaan dan badan-badan usaha baik yang dimiliki oleh pemerintah, koperasi, maupun pihak swasta.

Tabel 2 : Misi dan Tujuan Pendirian Badan Usaha
No. Jenis Badan Usaha Misi dan Tujuan Pendirian
1. BUMN/BUMD • *Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sebagai sumber pendapatan negara / daerah dengan memperluas kesempatan kerja dan meningkatkan pemerataan pembangunan.
• *Memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat


2. BUMS
Memperoleh laba / keuntungan yang sebesar-besarnya demi kepentingan pemilik.

3. Koperasi
Memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.



Sekarang mari kita ikut memikirkan bagaimana supaya badan usaha dan perusahaan di atas dapat berjalan dengan baik, sukses, dan mencapai tujuan pendiriannya.
Beberapa hal yang harus dipertimbangkan dalam mengelola badan usaha secara profesional, yaitu:
1. Bidang usaha yang akan diusahakan harus memperhatikan produk apa yang dibutuhkan oleh masyarakat luas.
2. Letak perusahaan strategis, tidak jauh dari pengambilan bahan baku yang diperlukan, sarana transportasi, telekomunikasi, dan lingkungan sosial dan budaya yang mendukung perusahaan.
3. Visi dan misi badan usaha yang jelas guna menjadi pedoman dan arah perusahaan yang akan dijalankan.
4. Melaksanakan sistem manajemen yang profesional.
5. Kedisiplinan dan tanggung jawab bagi seluruh pimpinan dan karyawan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

tabelnya mana ya?